03 March 2026

Get In Touch

Pemkab Trenggalek Perkuat Perlindungan Pekerja, Melalui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Plh. Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Nata Negara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Plh. Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Nata Negara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

TRENGGALEK (Lentera) - Upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperluas perlindungan bagi pekerja terus dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Regulasi ini digadang-gadang menjadi payung hukum untuk memperkuat jaringan pengaman sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal dan rentan.

Pembahasan raperda usulan bupati tersebut berlanjut dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3/2026). Dalam forum itu, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Nata Negara menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Mas Syah menegaskan, pemerintah daerah memandang perlindungan jaminan sosial sebagai kebutuhan mendesak bagi para pekerja. Menurutnya, risiko sosial dan ekonomi selalu membayangi tenaga kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga penurunan pendapatan di usia lanjut.

“Tenaga kerja di daerah setiap hari berhadapan dengan risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, sampai turunnya pendapatan saat memasuki usia tua. Jika tidak memiliki jaminan sosial yang memadai, kondisi ini bukan hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga bisa menyeret keluarganya ke jurang kemiskinan baru,” ujarnya.

Ia mengakui, meski program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, tingkat kepesertaan di daerah, terutama bagi pekerja bukan penerima upah dan sektor informal, masih perlu diperluas.

“Raperda ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan menyeluruh bagi para pekerja di Trenggalek,” imbuhnya.

Mas Syah berharap, dengan nanti disahkannya raperda tersebut, akan tercipta kepastian hukum sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga selaras dengan visi kepala daerah dalam mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur.

 

 Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.