Kedubes Iran di Jakarta Kecam Serangan AS–Israel: Pelanggaran Kedaulatan, Dunia Harus Bersikap
JAKARTA (Lentera) -Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran menyampaikan kecaman keras atas serangan militer yang disebut dilakukan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026) pagi, yang menyasar sejumlah titik sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lain.
"Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan agresif dan kriminal tersebut terhadap integritas teritorial Iran," menurut pernyataan sikap Kedubes Iran di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Dalam sikap resminya, Iran menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.
Teheran menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, setiap negara memiliki hak untuk membela diri apabila menjadi korban serangan bersenjata. Karena itu, Angkatan Bersenjata Iran disebut siap menggunakan hak tersebut untuk menjaga kedaulatan nasional dan merespons apa yang dipandang sebagai agresi.
Sebagai salah satu negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, Iran juga mendesak Dewan Keamanan PBB agar segera mengambil langkah konkret guna mencegah eskalasi dan menjaga stabilitas internasional. Teheran menilai situasi ini sebagai ancaman serius terhadap perdamaian kawasan maupun global.
Kedutaan Besar Iran di Indonesia turut menyerukan perhatian masyarakat internasional, termasuk pemerintah dan rakyat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, kalangan akademisi, serta media, untuk menyuarakan penolakan terhadap penggunaan kekuatan dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan diplomasi internasional (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
