25 February 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Desak Regulasi Tegas dan Denda Berat Atasi Masalah Sampah di Sidoarjo

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa.

SURABAYA (Lentera) – Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mendesak penerapan regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Sidoarjo yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.

Ia menilai permasalahan sampah belum tertangani secara optimal, terutama terkait sistem pengangkutan yang dinilai belum berjalan maksimal. "Masih tetap sama seperti sebelumnya ya masih soal sampah. Warga berharap ada tindakan nyata agar sampah tidak menumpuk. Mereka berharap Pemkab memiliki sistem yang lebih dibanding sekarang," ungkap Dedi, Selasa (24/02/2026).

Politisi Demokrat tersebut menyebut persoalan klasik seperti pengangkutan sampah yang tidak intensif dan kerap terlambat masih terjadi. "Masih soal yang klasik seperti yang juga pernah saya sampaikan, pengangkutan sampah tidak intensif, dan telat berhari-hari," jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan pengangkutan berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga. "Ya tentu baunya itu mengganggu. Padahal kan iuran sampah gak pernah telat diharapkan layanannya juga sesuailah, jangan telat ngambilnya," ujarnya menirukan keluhan masyarakat.

Selain itu, Dedi juga menyoroti masih adanya kebiasaan membuang sampah sembarangan yang memperparah kondisi lingkungan. "Masih banyak yang nyangking sampah dari rumah, terus di buang ditempat yang dipikir itu tempat sampah. Padahal kan bukan. Cuman ada tumpukan sampah aja," lanjutnya.

Ia menegaskan perlunya aturan yang jelas dan sanksi tegas, termasuk denda berat bagi pelanggar, agar persoalan sampah tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan. "Jangan masuk katagori pelanggaran ringan, karena dampaknya bikin bau, bikin banjir, bikin penyakit. Kenapa hal ini saya tekankan karena saya ingin tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi kita semua,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi pengelolaan sampah harus dipastikan berjalan dari hulu hingga hilir, termasuk pemanfaatan sampah daur ulang. "Aturan harus segera dipastikan berjalan sesuai Perda yang ada, jika belum maksimal ya harus mengajak semua komponen bergerak. Jika memang harus ditetapkan denda yang besar, kalau itu untuk kebaikan kenapa tidak?" pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.