24 February 2026

Get In Touch

Paripurna DPRD Tetapkan KBS Jadi Perumda, Jabatan Direksi Diseleksi Ulang

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya. (Amanah/Lentera)
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (23/2/2026).

Dengan perubahan status tersebut, struktur manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) dipastikan akan mengalami penyesuaian, termasuk pengisian ulang seluruh jajaran direksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah mengharuskan adanya penyesuaian sesuai regulasi terbaru.

“Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP), perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah memang mensyaratkan penyesuaian. Sehingga ke depan pengelolaannya harus dilakukan pemilihan kembali atau lelang ulang,” ujarnya.

Ia menuturkan, seluruh jabatan direksi, termasuk yang saat ini menjabat, akan mengikuti proses seleksi ulang. “Nanti seluruhnya akan kita lelang. Termasuk yang ada sekarang, semuanya,” tegasnya.

Menurut Lilik, mekanisme pengisian jabatan harus sepenuhnya mengikuti regulasi terbaru agar tata kelola perusahaan tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PDTS KBS, Nahroni, menyampaikan pihak manajemen akan segera melakukan penyesuaian administratif pasca perubahan status tersebut.

“Kami akan menyesuaikan dari sisi administrasi. Karena nomenklaturnya sudah berubah, maka dalam jangka pendek kami juga akan melakukan penyesuaian, seperti perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lainnya sesuai nomenklatur baru,” jelasnya.

Ia berharap, dengan status baru sebagai Perumda, akselerasi kinerja KBS dapat berjalan lebih cepat dan optimal.

Terkait arah pengembangan ke depan, Nahroni menegaskan bahwa KBS akan tetap berpegang pada tiga pilar utama, yakni konservasi, edukasi, dan rekreasi.

“Konservasi tidak bisa maksimal tanpa dukungan operasional dari sektor rekreasi. Begitu juga kontribusi terhadap pendidikan tidak akan optimal tanpa memperluas kerja sama, baik dengan kampus maupun BRIN yang selama ini sudah berjalan,” katanya.

Ke depan, KBS berencana memperluas jejaring kerja sama hingga tingkat internasional guna memperkuat fungsi konservasi dan pendidikan.

Adapun terkait kemungkinan penyesuaian tarif masuk, manajemen menyatakan akan mengikuti kebijakan Pemkot Surabaya.

“Kami akan menyesuaikan dengan arahan dari Pemkot. Jika memang sudah waktunya dan timing-nya tepat, kami siap melaksanakan. Namun jika masih dianggap perlu waktu, kami juga siap mengikuti kebijakan tersebut,” pungkas Nahroni.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.