20 February 2026

Get In Touch

Tak Ada WFH, Pemkot Malang Atur Jam Kerja hingga Busana ASN Selama Ramadan

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kantor selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA). Penyesuaian hanya dilakukan pada jam kerja serta ketentuan penggunaan busana ataupun pakaian dinas. 

"Selama Ramadan, jam kerja efektif bagi perangkat daerah ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan ini berlaku baik bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja," ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M bagi ASN dan Karyawan BUMD Kota Malang. SE tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan tertandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang.

Hendru menjelaskan, untuk perangkat daerah dengan 5 hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. 

"Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," katanya.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, jadwal masuk Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.15 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 WIB sampai 11.30 WIB.

Ditegaskannya, penerapan jam kerja selama Ramadan tetap mengedepankan capaian kinerja perangkat daerah serta tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik. "Kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat pengurangan jam kerja," kata Hendru.

Terkait kemungkinan penerapan WFH atau WFA, ia menyebutkan hingga saat ini kebijakan tersebut belum diberlakukan. ASN dan karyawan BUMD tetap diwajibkan masuk kantor sebagaimana biasa, dengan penyesuaian pada durasi jam kerja.

Selain pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan, Pemkot Malang juga mengatur ketentuan penggunaan pakaian dinas. Pada hari Senin hingga Rabu, Hendru menyebut ASN tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku pada hari tersebut.

Sementara itu, pada hari Kamis dan Jumat, menurutnya ASN pria maupun wanita diwajibkan mengenakan busana muslim. Adapun bagi ASN dan karyawan BUMD non-muslim, pakaian yang dikenakan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hendru menambahkan, terdapat sedikit perbedaan dibandingkan kebijakan Ramadan tahun sebelumnya. Jika pada Ramadan 1446 H/2025 kewajiban berbusana muslim hanya berlaku pada hari Jumat, maka pada Ramadan tahun ini ketentuan tersebut diperluas menjadi Kamis dan Jumat.

Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan puasa bukan menjadi alasan untuk mengurangi kedisiplinan kerja. "ASN tetap masuk, hanya jam kerjanya yang berkurang," ujarnya.

Wahyu menekankan, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Malang tetap dibuka seperti biasa. Bahkan ia berharap pelayanan publik strategis tetap berjalan dengan pengaturan jam khusus agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.