SURABAYA (Lentera) - Posisi utang pemerintah menurut Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko hingga 31 Desember 2025 telah mencapai Rp 9.637,90 triliun. Pada semester I 2025 lalu, utang pemerintah tercatat Rp 9.138,05 triliun.
Utang pemerintah didominasi Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,02 persen dari total. “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” demikian dikutip dari laman resmi DJPPR, Senin (16/2/2026) menlansir tempo.
Dari total pinjaman pemerintah saat ini, porsi utang dari SBN sebesar Rp 8.387,23 triliun. Sisanya adalah utang yang berasal dari pinjaman yakni Rp 1.250,67 triliun.
Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Desember 2025 tercatat 40,46 persen. Angkanya juga naik dibanding semester awal tahun lalu yang tercatat 39,86 persen terhadap PDB. Berdasarkan UU Keuangan Negara, rasio utang dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pihaknya akan menjaga rasio utang tersebut mentok di level 40% dari PDB. “Rasio utang kita jaga sekitar 40% dari PDB saja,” tutur Febrio kepada Kontan, Senin (16/2/2026) melansir kontan.
Sementara, batas aman rasio utang pemerintah Indonesia menurut UU No. 17 Tahun 2003 adalah maksimal 60% dari PDB. Meski demikian, pemerintah cenderung menjaga rasio utang di kisaran di bawah 40% dari PDB.
Febrio menjelaskan, pengelolaan utang selalu mengacu pada desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada besaran defisit yang telah ditetapkan. Pada tahun ini defisit APBN ditargetkan 2,68% dari PDB.
Ia menambahkan, selama defisit dijaga sesuai target, maka rasio utang juga akan tetap terkendali. Selain itu, ia juga menegaskan, pengelolaan utang tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berbasis pada pelaksanaan APBN dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Selama pertumbuhan ekonomi terjaga dan defisit fiskal terkendali, maka rasio utang pun akan stabil.
Sejalan dengan itu, Pemerintah, kata dia, akan mengelola pembiayaan secara oportunistik dengan mempertimbangkan kondisi pasar, namun tetap dalam koridor disiplin fiskal.
“Tapi selalu akan kita jaga mulai dari defisitnya (APBN) kita jaga, maka rasio utangnya juga akan terjaga,” ungkapnya.
Pemerintah selalu optimistis bahwa rasio utang saat ini masih dalam kategori aman. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan utang pemerintah terkelola dengan baik selama defisit APBN masih di bawah 3 persen dan rasio utang masih di bawah 40 persen dari PDB. “Jadi dengan standar internasional yang paling ketat pun, kita masih prudent,” ujarnya di Menara Bank Mega, Selasa (28/10/2025).
Namun defisit APBN sepanjang 2025 membengkak dari target dan makin mendekati ambang batas yakni 2,92 persen dari PDB. Pada 5 Februari 2026, lembaga pemeringkat global, Moody’s juga memberi lampu kuning dengan menurunkan prospek rating utang negara (sovereign credit rating) dari stabil ke negatif.
Namun Menteri Keuangan menyatakan sejauh ini pemerintah selalu mampu memenuhi kewajibannya. “Kan lembaga pemeringkat sebenarnya menilai untuk melihat apakah kita mampu bayar utang atau mau bayar hutang. Dua-duanya kita penuhi. Jadi seharusnya enggak ada masalah,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (*)
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
