03 February 2026

Get In Touch

Hashim: Presiden Komitmen Akan Cabut Izin Tambang Ilegal Meski Dilindungi Orang Besar

Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.
Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.

JAKARTA (Lentera) - Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen bakal mencabut tambang-tambang ilegal meski dilindungi orang besar.

Hashim mengatakan masih terdapat ratusan tambang yang beroperasi melanggar aturan bahkan ilegal di Indonesia yang dilindungi orang besar di negeri ini.

Komitmen Prabowo ini sudah dilakukan terhadap sejumlah tambang di Raja Ampat, Papua Barat. “Ada empat tambang [di Raja Ampat] secara sebetulnya melanggar aturan mungkin saya dengar, tetapi sudah ada tindakan. Dan ada ratusan tambang lainnya, ini masing-masing dibeking, kan ada istilah beking,” kata Hashim di Menara Bank Mega, Selasa (3/2/2026) melansir bloomberg technoz.

“Ternyata dibeking orang-orang kuat. Bisa mengerti, bisa paham siapa di Indonesia yang kuat,” ucap Hashim.

Hashim juga mengatakan bahwa tambang itu tidak hanya ilegal saja, namun operasional mereka juga menyebabkan bencana alam hingga menimbulkan korban jiwa. Sehingga, tambang itu juga bisa dikategorikan masuk dalam tindakan pidana sebab menghilangkan nyawa orang lain.

“Ya, ini ada konsekuensi pidana. Bagi pelaku-pelakunya, ini konsekuensi karena ada rakyat yang meninggal,” ujar Hasim.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal
Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.