MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan proses job fit atau uji kompetensi antar pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) segera dirampungkan. Setelah tahapan tersebut selesai, pelaksanaan seleksi terbuka (selter) pengisian jabatan masih menunggu arahan dari Wali Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, Selasa (27/1/2026). Menindaklanjuti pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang menyebut proses mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Untuk tahap sekarang, job fit dulu atau uji kompetensi antar JPT. Setelah itu baru dilakukan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi jabatan kosong," ujar Hendru, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, job fit menjadi dasar utama untuk memetakan kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang akan diisi. Setelah tahapan tersebut rampung, barulah Pemkot Malang dapat melanjutkan ke tahapan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan struktural yang kosong.
Saat ditanya mengenai jadwal pasti pelaksanaan job fit, Hendru belum memberikan kepastian waktu. Ia meminta agar proses tersebut ditunggu karena masih terdapat tahapan internal yang berjalan.
Meski demikian, Hendru memastikan dari sisi hasil, job fit tersebut tidak memerlukan waktu lama untuk diselesaikan. "Kalau hasil job fit bisa segera, untuk seleksi terbuka masih menunggu petunjuk Wali Kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendru menegaskan pelaksanaan seleksi terbuka (selter) tidak bisa dilakukan sebelum ada arahan dari Wali Kota Malang selaku pejabat pembina kepegawaian. Arahan tersebut menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menyiapkan tahapan teknis seleksi terbuka, termasuk pembentukan panitia seleksi dan mekanisme penilaian.
Terkait mekanisme seleksi terbuka, Hendru menjelaskan hasil selter nantinya wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum pejabat terpilih ditetapkan dan dilantik.
"Seleksi terbuka itu ada persiapan pelaksanaannya dan hasil seleksi terbuka harus mendapatkan rekomendasi BKN," terangnya.
Ia juga menegaskan, dalam mekanisme saat ini, rekomendasi tidak lagi melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, pelaksanaan seleksi terbuka juga tidak lagi memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tanpa rekomendasi Kemendagri, karena sudah lewat enam bulan masa jabatan sebagai Wali Kota," tambah Hendru.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang yang masih dijabat oleh pelaksana harian (Plh). Jabatan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Administrasi Umum (Asisten III), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, beberapa jabatan lainnya masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Inspektur Inspektorat Kota Malang, Kepala BKPSDM Kota Malang, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
