15 January 2026

Get In Touch

BKPSDM Trenggalek Pastikan 95 Guru PPPK Angkatan 2021 Telah Diperpanjang

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu

TRENGGALEK (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan 95 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021 dipastikan telah menerima perpanjangan kontrak sesuai aturan, berdasarkan kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik, terkait isu tidak diperpanjangnya kontrak PPPK di beberapa daerah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perpanjangan kontrak PPPK.

“Formasi jabatannya masih dibutuhkan, anggaran daerah tersedia, dan kinerja serta kedisiplinan pegawai dinilai baik. Selama tiga unsur itu terpenuhi, PPPK dapat diperpanjang,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, pada periode perpanjangan terakhir, tercatat 95 guru PPPK resmi melanjutkan masa kontraknya. Seluruhnya merupakan PPPK hasil rekrutmen tahun 2021.

Menurut Indrayana, kondisi PPPK di Trenggalek saat ini relatif stabil. Tidak ada pengurangan pegawai akibat evaluasi, dan proses berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, mekanisme perpanjangan tetap diawali dengan penilaian kinerja oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Hasil penilaian tersebut kemudian diserahkan kepada BKPSDM untuk diverifikasi, termasuk mencocokkan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran.

“Setelah semua terpenuhi, barulah kontrak bisa diperpanjang. Untuk Trenggalek, masa perpanjangan mengikuti arahan Bupati, yaitu selama tiga tahun,” jelasnya.

Terkait berkembangnya isu pengalihan status PPPK menjadi PNS, Indrayana menegaskan pihaknya belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang belum ada regulasi yang kami terima. Jadi pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.