16 December 2025

Get In Touch

Tim Operasi Gabungan Temukan 94 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Batu

Press rilis hasil operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Batu, Rabu (10/12/2025). (Santi/Lentera)
Press rilis hasil operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Batu, Rabu (10/12/2025). (Santi/Lentera)

BATU (Lentera) - Meski bukan daerah basis produksi rokok ilegal, tim operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Bea Cukai Malang menemukan 94.284 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Desember 2025.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra menyampaikan temuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pengawasan dan operasi gabungan, yang dilaksanakan sejak pertengahan tahun.

Temuan ini juga menjadi bagian dari laporan akhir kegiatan penegakan hukum, terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada tahun anggaran 2025.

"Kami sebelumnya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh perwakilan RT dan RW pada 13 Agustus hingga 14 Oktober 2025. Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bahaya, sanksi, dan aturan peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Fariz, ditemui dalam pres rilis barang hasil penindakan, Rabu (10/12/2025). 

Setelah tahap edukasi, tim gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Bea Cukai Malang Raya, dan Satpol PP Kota Batu bergerak melaksanakan operasi penindakan. Hasilnya, ratusan ribu batang rokok ilegal ditemukan beredar di tiga kecamatan di Kota Batu.

"Dari operasi gabungan itu ditemukan kurang lebih 94 ribu batang rokok ilegal di tahun anggaran 2025," katanya.

Fariz menekankan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu.

"Insyaallah kegiatan akan tetap kami laksanakan di tahun anggaran 2026 bersama tim Bea Cukai Malang Raya dan tim operasi gabungan Pemkot Batu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan, Pelayanan, dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi yang hadir mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan tren produksi rokok ilegal sudah tidak lagi terkonsentrasi di wilayah Malang Raya.

"Produsen rokok ilegal kini banyak berasal dari luar Malang Raya. Kepatuhan di wilayah ini meningkat," jelasnya.

Pitoyo menambahkan, hasil penindakan selama periode Juli–Desember 2025 tercatat berasal dari empat perkara, dengan total 94.284 batang rokok ilegal serta 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol ilegal dari berbagai merek.

Menurutnya, total nilai barang tersebut mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp73.494.984.

"Di Kota Batu hanya ada satu pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) legal. Biasanya produsen ataupun pembuat dan penjual rokok ilegal tidak bermain di SKT karena tarifnya rendah, sehingga mereka memalsukan SKM," ujar Pitoyo.

Lebih lanjut, ditegaskannya temuan BLC ilegal yang relatif kecil di Kota Batu ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi dalam menjual produk hasil tembakau.

"Ini bukan karena kurang sosialisasi, tetapi karena masyarakat di Kota Batu telah mematuhi aturan yang ada," katanya.

Pitoyo menyampaikan, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Batu juga didukung oleh penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk kegiatan operasi, sosialisasi, hingga pemusnahan barang hasil penindakan.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.