12 December 2025

Get In Touch

Cegah 5,85 Juta ASN Korupsi, KPK Luncurkan e-Learning

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (kiri), Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin (kanan), dan Deputi Bidang Transfo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (kiri), Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin (kanan), dan Deputi Bidang Transfo

YOGYAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program e-Learning, agar sekitar 5,85 juta aparatur sipil negara (ASN) dapat mencegah perilaku korupsi, terutama yang kecil-kecilan atau petty corruption.

“Seluruh ASN yang jumlahnya cukup banyak, kurang lebih sekitar 5.850.000 orang, itu nanti secara bertahap semuanya bisa belajar melalui e-Learning ini tentang hal-hal yang berhubungan dengan anti-corruption (antikorupsi, red.), konflik kepentingan, integritas, dan banyak hal,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah menghadiri acara peluncuran yang termasuk dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta merilis Antara, Senin (8/12/2025).

Setyo mengatakan, KPK bekerja sama dengan 12 kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sebagai langkah awal implementasi program tersebut.

Instansi tersebut terdiri dari: Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Banten, Pemprov DIY, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemkot Bandung.

“Ini sebagai piloting (percontohan, red.). Jadi, setelah itu, semuanya akan kami lakukan secara serentak, sehingga proses yang dilakukan itu bisa menyasar semua pegawai dari semua golongan,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan program tersebut tidak hanya menyasar terhadap ASN, tetapi juga pimpinan kementerian/lembaga hingga pemda.

“Ini semuanya karena dilakukan secara e-learning (pemelajaran elektronik, red). Jadi, tidak harus face-to-face (tatap muka, red.), tidak harus hadir ke ACLC (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, red.),” tandas.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan kerja sama dengan 12 instansi untuk implementasi e-Learning dilakukan hingga Januari 2026.

“Februari nanti kami evaluasi karena kan masalah konten, model, kemudian reporting-nya (pelaporannya, red.), itu kan dilihat nanti, cocok enggak? Nanti kalau sudah sepakat nih, kalau 12 saja sudah bisa, berarti ya sudah itu mewakili kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Jadi, enggak ada lagi alasan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menolak,” papar Wawan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.