
PALANGKA RAYA (Lentera) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), merupakan regulasi yang sangat penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak di setiap daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menyebutkan jika KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Raperda terkait KLA perlu dibentuk sebagai dasar hukum agar semua program pembangunan di Kota Palangka Raya juga memperhatikan kepentingan anak,” papar Mukarramah, Jumat (17/10/2025).
Ia berpendapat, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya menuju kota yang ramah anak, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, ruang bermain ramah anak, serta program perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Namun karena belum adanya landasan hukum yang kuat, sehingga penerapan kebijakan belum berjalan optimal.
Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan KLA, diharapkan arah kebijakan daerah akan lebih terukur. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha akan memiliki pedoman yang jelas untuk mendukung tumbuh kembang anak secara holistik.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin haknya untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat serta layak," ucapnya.
Ia menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Selain itu Mukarramah menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan KLA. Raperda ini akan mengatur secara detail peran masing-masing pihak, termasuk peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung perlindungan anak.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan organisasi perempuan.
Raperda ini yang akan mendukung Palangka Raya meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama.
"KLA diraih bukan hanya sebagai simbol, melainkan sebagai wujud nyata komitmen daerah terhadap pemenuhan hak dan kesejahteraan seluruh anak tanpa terkecuali," pungkasnya.
Reporter : Novita/Co-Editor: Nei-Arifin BH