
SURABAYA (Lentera) - Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan legislatif dalam proses seleksi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan Juru Bicara Anggota Komisi C, Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang membahas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.
Lilik menjelaskan bahwa Pasal 19 dalam Perda sebelumnya mengatur proses seleksi anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi melalui mekanisme panitia seleksi. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
“Dalam implementasinya, ketentuan tersebut dinilai perlu diperkuat untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan DPRD dalam fungsi pengawasan politik terhadap proses seleksi pimpinan BUMD yang merupakan representasi kekayaan daerah yang dipisahkan,” ungkap Lilik, Kamis (16/10/2025).
Menurut Lilik, salah satu pokok perubahan penting dalam Pasal 19 adalah penambahan ayat (4a) yang secara eksplisit memberikan peran pengawasan DPRD terhadap proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
“Ketentuan ini menjadi langkah maju dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga objektivitas serta integritas proses seleksi pimpinan BUMD,” jelasnya.
Selain itu, ayat (7) juga mengalami perubahan, di mana hasil uji kelayakan dan kepatutan pimpinan BUMD kini wajib disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD. Langkah ini bertujuan agar DPRD memiliki ruang informasi dan fungsi pengawasan yang lebih kuat terhadap hasil akhir seleksi, tanpa mengurangi kewenangan Gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan BUMD.
Politisi PKS tersebut menambahkan, seluruh ketentuan lain dalam Pasal 19 mulai dari ayat (1) hingga (6), serta ayat (8), tetap dipertahankan karena sudah sejalan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.
Dengan perubahan tersebut, DPRD berharap tata kelola pengangkatan pimpinan BUMD di Jawa Timur menjadi lebih terbuka, profesional, dan berbasis integritas.
"Perubahan Pasal 19 ini memiliki urgensi strategis untuk memperkuat tata kelola pengangkatan pimpinan BUMD yang lebih terbuka, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Lilik juga menekankan bahwa penambahan peran DPRD bukan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, tetapi sebagai bentuk komitmen pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan pimpinan BUMD yang kompeten.
"Peran DPRD yang diformalkan dalam ayat (4a) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, tetapi untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan, sesuai prosedur, dan menghasilkan pimpinan BUMD yang berintegritas serta kompeten dalam mengelola aset dan investasi daerah,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati